Sekarang Jadi Tahu Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:30
Ketahui cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, segera blokir data STNK setelah kendaraan dijual.
Grid.ID
Grid.ID
Ketahui cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, segera blokir data STNK setelah kendaraan dijual.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Gelar Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025, Ada Opsen Enggak Ngaruh

Hal ini agar kendaraan yang sudah dijual tidak dibebankan tarif pajak progresif.

Pajak progresif dasar hukumnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, antara lain:

1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat2. Kepemilikan kendaraan roda empat3. Kepemilikan kendaraan oda lebih dari empat

Presentase tarif pajak progresif wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

- Kendaraan pertama (2%)- Kendaraan kedua (2,5%)- Kendaraan ketiga (3%)- Kendaraan keempat (3,5%)- Kendaraan kelima (4%)- Kendaraan keenam (4,5%)- Kendaraan ketujuh (5%)- Kendaraan kedelapan (5,5%)- Kendaraan kesembilan (6%)- Kendaraan kesepuluh (6,5%)

Cara menghitung tarif pajak progresif:

Menghitung pajak progresif diawali dengan mencari NJKB kendaraan.

NJKB kendaraan diperoleh melalui cara berikut ini:

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER