Baca Juga: Daftar Daerah yang Gelar Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025, Ada Opsen Enggak Ngaruh
Hal ini agar kendaraan yang sudah dijual tidak dibebankan tarif pajak progresif.
Pajak progresif dasar hukumnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, antara lain:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
2. Kepemilikan kendaraan roda empat
3. Kepemilikan kendaraan oda lebih dari empat
Presentase tarif pajak progresif wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama (2%)
- Kendaraan kedua (2,5%)
- Kendaraan ketiga (3%)
- Kendaraan keempat (3,5%)
- Kendaraan kelima (4%)
- Kendaraan keenam (4,5%)
- Kendaraan ketujuh (5%)
- Kendaraan kedelapan (5,5%)
- Kendaraan kesembilan (6%)
- Kendaraan kesepuluh (6,5%)
Cara menghitung tarif pajak progresif:
Menghitung pajak progresif diawali dengan mencari NJKB kendaraan.
NJKB kendaraan diperoleh melalui cara berikut ini:
(PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang.
Jika hasil NJKB sudah didapat dikalikan dengan presentase pajak progresif.
Presentase harus sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.
Ditambah dengan jumlah SWDKLLJ untuk mendapatkan hasil pajak progresif tiap kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR