MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan kadang bingung saat bayar pajak tahunan lebih mahal dari sebelumnya.
Akhirnya sekarang jadi paham begini cara menghitung pajak progresif.
Masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif merupakan pungutan pajak dengan presentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pada Harga atau nilai objek pajak.
Dengan demikian tarif pajak menjadi meningkat atau lebih mahal jika objek pajak semakin banyak dan jika objek pajak mengalami kenaikan.
Untuk diketahui, pajak progresif akan dibebankan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal.
Besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor.
Kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda dan pastinya lebih mahal.
Salah satu cara menghindari pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memblokir data STNK dan BPKB di Samsat.
Baca Juga: Motor Bebek Kurang Laku, Suzuki Nekat Luncurkan Produk Terbaru Sudah Ada di Dealer
Baca Juga: Daftar Daerah yang Gelar Diskon Pajak Kendaraan Januari 2025, Ada Opsen Enggak Ngaruh
Hal ini agar kendaraan yang sudah dijual tidak dibebankan tarif pajak progresif.
Pajak progresif dasar hukumnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, antara lain:
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
2. Kepemilikan kendaraan roda empat
3. Kepemilikan kendaraan oda lebih dari empat
Presentase tarif pajak progresif wilayah Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama (2%)
- Kendaraan kedua (2,5%)
- Kendaraan ketiga (3%)
- Kendaraan keempat (3,5%)
- Kendaraan kelima (4%)
- Kendaraan keenam (4,5%)
- Kendaraan ketujuh (5%)
- Kendaraan kedelapan (5,5%)
- Kendaraan kesembilan (6%)
- Kendaraan kesepuluh (6,5%)
Cara menghitung tarif pajak progresif:
Menghitung pajak progresif diawali dengan mencari NJKB kendaraan.
NJKB kendaraan diperoleh melalui cara berikut ini:
(PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat pada lembar STNK bagian belakang.
Jika hasil NJKB sudah didapat dikalikan dengan presentase pajak progresif.
Presentase harus sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.
Ditambah dengan jumlah SWDKLLJ untuk mendapatkan hasil pajak progresif tiap kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR