Warga Girang, Khusus di Jakarta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Berlaku

Ahmad Ridho - Senin, 13 Januari 2025 | 08:40 WIB
FB Mangku Alam
Opsen Pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) yang ramai dibicarakan masyarakat tidak berlaku di Jakarta.

Baca Juga: Alasan Opsen Pajak Kendaraan Bisa Bikin Rugi Sektor Ini dan Saran dari Menperin

Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.

"Jadi di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," kata Lusiana dalam pernyataannya, (9/1/25) dikutip dari Kompas.com.

Putusan tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.

Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan untuk mendistribusikan pendapatan antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Dengan sistem pemerintahan Jakarta yang terpusat pada tingkat provinsi, kebutuhan akan mekanisme opsen tidak relevan.

Jakarta juga tidak memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air permukaan, maupun pajak sarang burung walet, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut.

Lusiana menekankan, pajak daerah memiliki peranan penting sebagai sumber penerimaan untuk membiayai kebutuhan daerah.

Meski tanpa opsen, Jakarta tetap memastikan pendapatan daerah yang memadai melalui pajak-pajak lain yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama," pungkasnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular