Baca Juga: Alasan Opsen Pajak Kendaraan Bisa Bikin Rugi Sektor Ini dan Saran dari Menperin
Sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa adanya kabupaten atau kota otonom di bawahnya, Jakarta tidak memerlukan mekanisme opsen yang bertujuan mendistribusikan hasil pajak dari provinsi ke kabupaten atau kota.
"Jadi di Provinsi Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," kata Lusiana dalam pernyataannya, (9/1/25) dikutip dari Kompas.com.
Putusan tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.
Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan untuk mendistribusikan pendapatan antara provinsi dan kabupaten atau kota.
Dengan sistem pemerintahan Jakarta yang terpusat pada tingkat provinsi, kebutuhan akan mekanisme opsen tidak relevan.
Jakarta juga tidak memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air permukaan, maupun pajak sarang burung walet, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut.
Lusiana menekankan, pajak daerah memiliki peranan penting sebagai sumber penerimaan untuk membiayai kebutuhan daerah.
Meski tanpa opsen, Jakarta tetap memastikan pendapatan daerah yang memadai melalui pajak-pajak lain yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama," pungkasnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR