Awas SIM Bisa Langsung Dicabut Gara-gara Pelanggaran Ini Dijelaskan Kakorlantas Polri

Galih Setiadi - Senin, 13 Januari 2025 | 09:40 WIB
MOTOR Plus-Online.com
Foto ilustrasi SIM, dokumen yang bisa langsung dicabut kalau melakukan pelanggaran ini sesuai kata Kakorlantas Polri.

MOTOR Plus-Online.com - Dengan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record yang berlaku mulai Januari 2025, jangan coba-coba melanggar kalau enggak mau Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut.

Awas SIM bisa langsung dicabut gara-gara pelanggaran ini dijelaskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Kabar penting buat brother, terutama yang sehari-harinya menggunakan kendaraan seperti motor atau mobil.

Dengan Traffic Attitude Record, setiap pengendara akan memiliki 12 poin selama satu tahun.

Poin yang dimiliki bisa berkurang kalau melanggar peraturan lalu lintas.

Untuk pengurangan poin dengan melakukan pelanggaran mulai dari 1, 3, dan 5.

Sementara itu, kalau yang menyebabkan kecelakaan, pengurangan mulai dari 5, 10, dan 12.

Polisi bisa mencabut SIM kalau 12 poin habis lantaran akumulasi beberapa kesalahan atau satu pelanggaran berat.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pemotor Tidak Bisa Memperpanjang SIM

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM Januari 2025 yang Resmi, Murah atau Mahal?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular