Asyik Bebas Denda Meski Bayar Pajak Motor Telat Satu Bulan, Ayo Lunasi

Galih Setiadi - Selasa, 14 Januari 2025 | 19:15 WIB
Instagram.com/bapenda_jateng
Informasi mengenai belum berlakunya sanksi administrasi alias telat bayar pajak motor satu bulan masih bebas denda.

MOTOR Plus-Online.com - Angin segar di awal 2025, terutama yang belum bayar pajak motor.

Asyik bebas denda meski bayar pajak motor telat satu bulan, ayo lunasi mumpung masih berlaku.

Seperti yang brother tahu, biasanya pemilik kendaraan wajib membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Bakal ada sanksi administrasi atau lebih dikenal dengan denda kalau lewat dari masa berlakunya.

Tapi, di bulan Januari 2025, lagi ada keringanan dalam pembayaran pajak motor.

Enggak usah takut kalau sudah 30 hari atau satu bulan belum dibayar, lagi bebas denda.

Seperti informasi yang tertera pada akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah.

"Info Terbaru!! Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan," tulis akun itu.

Baca Juga: Ada Opsen Bayar Pajak Motor Gas Terus, Diskon dan Keringanan Lain Terbaru di Wilayah Ini

Baca Juga: Warga Girang, Khusus di Jakarta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Berlaku

Maka dari itu, pihaknya berharap pemilik kendaraan termasuk motor, untuk membayar pajak.

"Pastinya jangan lupa dengan kewajiban kita dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajakmu sangat berarti bagi pembangunan Jawa Tengah!" lanjut akun tersebut.

Selain, pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dilakukan satu hari setelah tanggal jatuh tempo.

"Jadi info pajak dapat diakses 1 hari setelah akhir masa pajak/jatuh tempo kendaraan," kata akun itu.

Instagram.com/bapenda_jateng
Pengecekan pajak motor bisa setelah jatuh tempo di Jawa Tengah.

Brother Jawa Tengah, segera bayar pajak motor kalau belum ya, enggak usah kepikiran denda.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular