MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki pemotor maupun pengemudi mobil.
Pemotor yang sudah berusia 17 tahun harus membawa SIM saat berkendara.
Ternyata denda belum punya SIM dengan lupa membawa SIM berbeda, mahalan mana?
SIM harus dimiliki pemotor dan mengemudi mobil sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewajiban memiliki IM juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemotor maupun pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi hukum berupa penjara ataupun denda.
Memiliki SIM menunjukkan bahwa pengendara motor maupun mobil sudah lulus ujian dan layak mengendarai kendaraan bermotor.
SIM bisa juga digunakan sebagai sarana identitas premotor maupun pengemudi mobil.
Lalu lebih mahal mana denda belum punya SIM dengan lupa membawa SIM yang ketinggalan di rumah?
Baca Juga: Awas SIM Bisa Langsung Dicabut Gara-gara Pelanggaran Ini Dijelaskan Kakorlantas Polri
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR