Baca Juga: Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pemotor Tidak Bisa Memperpanjang SIM
Dikutip dari akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, kasus di atas memiliki sanksi hukum yang berbeda.
Sanksi kurungan penjara maupun denda yang harus dibayarkan pemotor pada kedua kasus di atas selisihnya Rp 750 ribu.
Untuk yang belum memiliki SIM, sanksi kurungannya 4 (empat) bulan dan denda Rp 1 juta.
Sementara jika lupa membawa SIM sanksi kurungan 1 (satu) bulan atau denda Rp 250 ribu.
Kedua sanksi belum punya SIM dan lupa membawa SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang.
Belum memiliki SIM diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Pasal 281 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di dalam Undang-Undang tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Sementara hukuman lupa membawa SIM karena ketinggalan di rumah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Pasal 228 ayat 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
View this post on Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR