Adapun layanan tersebut hanya berlaku untuk korban kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran.
Tujuan dari adanya layanan tersebut untuk meringankan beban para korban.
Seperti yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro pada Jumat (24/1/2025).
"Kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan pelayanan dokumen seperti SIM yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terdampak. Semoga ini dapat membantu mereka untuk segera bangkit dan kembali beraktivitas," ucapnya dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora bilang, layanan ini dilakukan secara gratis bagi korban kebakaran yang kehilangan dokumen.
Proses administrasi juga dipermudah dengan hanya menunjukkan dokumen pendukung yang tersisa atau surat keterangan kehilangan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR