Polisi Adakan Layanan Penerbitan SIM Gratis Sudah Banyak Orang yang Memanfaatkan

Galih Setiadi - Senin, 27 Januari 2025 | 12:49 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Ada layanan penerbitan SIM gratis.

MOTOR Plus-Online.com - Kalau ada penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis, pastinya ditunggu-tunggu banyak orang.

Polisi adakan layanan penerbitan SIM gratis sudah banyak orang yang memanfaatkan nih bro.

Tapi, enggak semua orang bisa menggunakan layanan tersebut, yuk simak sampai habis.

Langkah ini dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat.

Pihaknya menggelar penerbitan SIM rusak, hilang, serta skema perpajangan.

Lokasi SIM tanpa bayar itu berada di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Sampai dengan siang hari, sudah 22 orang yang memanfaatkan layanan itu.

Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis Berlaku Sampai Desember 2024 Cek Syarat Mendapatkannya

Baca Juga: Puluhan SIM Gratis Dibagikan Polisi Buat Masyarakat Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024

Adapun layanan tersebut hanya berlaku untuk korban kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran.

Tujuan dari adanya layanan tersebut untuk meringankan beban para korban.

Seperti yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro pada Jumat (24/1/2025).

"Kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan pelayanan dokumen seperti SIM yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terdampak. Semoga ini dapat membantu mereka untuk segera bangkit dan kembali beraktivitas," ucapnya dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora bilang, layanan ini dilakukan secara gratis bagi korban kebakaran yang kehilangan dokumen.

Proses administrasi juga dipermudah dengan hanya menunjukkan dokumen pendukung yang tersisa atau surat keterangan kehilangan.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular