Resmi Ada Pemutihan 2025 Pajak Motor Bebas Denda Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Kamis, 30 Januari 2025 | 11:10 WIB
TribunPekanbaru.com/Theo Rizky
Foto ilustrasi STNK dan pelat nomor. Pajak motor lagi bebas denda, catat masa berlaku pemutihan di awal 2025 ini.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira di awal 2025, saatnya bayar pajak motor enggak usah pikirkan denda.

Resmi ada pemutihan 2025 pajak motor bebas denda sampai tanggal segini, buruan bayar.

Hal tesebut diadakan Pemerintah Provinsi Riau lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2025.

Keputusan tersebut berisi pengumuman tentang pembebasan sanksi administrasi alias pemutihan denda pajak.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita pada Rabu (29/1/2025).

"Kebijakan pemutihan denda pajak ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau dan akan berlaku hingga 5 April 2025," ujarnya dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Pemberian keringanan tersebut agar wajib pajak lebih taat dalam menjalankan kewajiban.

Sehingga dengan adanya pemutihan tersebut, pembayaran pajak kendaraan termasuk motor bebas denda, yang biasanya dikenakan.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Motor Lanjut Ada yang Sampai 31 Desember 2025

Baca Juga: Asyiknya Tahun Baru Ada Pemutihan Pajak Motor 2025 Bebas Progresif Ini Keringanan Lainnya

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular