MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli wajib dibawa saat berkendara motor.
Polisi kasih paham alasan SIM dan STNK fotokopi belum bisa gantikan yang asli pas dibawa naik motor, ternyata karena ini.
Beberapa orang menganggap, fotokopi SIM dan STNK bisa menjadi bukti legalitas berkendara.
Selama masa berlaku SIM dan STNK masih aktif, tetap dianggap bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan polisi.
Padahal, ketika berkendara termasuk naik motor, dokumen yang asli wajib dibawa.
Ketentuannya ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Satrio pada Rabu (22/1/2025).
"Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK, sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan," kata Kompol Satrio mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Bisa Cek SIM dan STNK di Jalan Tikus
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |