MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan kalau ada keringanan, seperti yang satu ini.
Asyik pajak kendaraan bebas progresif ada keringanan lain berlaku sampai tanggal segini, jangan sampai ketinggalan.
Hal tersebut diadakan oleh pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat.
Adapun keringanan tersebut sudah berlangsung sejak 6 Januari 2025.
Seperti pada informasi yang terdapat di akun Instagram @bapenda.sumbar.
"Ayo balik namakan kendaraan dunsanak. Supaya aman dan nyaman kalau kendaraan sudah atas namamu sendiri," ajak akun resmi itu.
Meski begitu, pihaknya juga mengingatkan adanya jenis pajak yang tetap dikenakan.
"ingat ya !!! Yang dibebaskan hanya BBNKB II, sedangkan PKB, PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan ya," lanjutnya.
Baca Juga: Senangnya Bisa Beli Motor Baru Sekalian Bayar Pajak Kendaraan di IIMS 2025, Ini Jadwalnya
Baca Juga: Cuma 3 Menit Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK Buruan Manfaatkan Samsat Ini
Keringanan yang diberikan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua alias untuk pembelian kendaraan seken atau bekas.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif.
Untuk masa berlakunya terbilang panjang, sampai akhir tahun ini alias 31 Desember 2025.
Brother Sumatera Barat yang ingin mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan, tinggal mengakses bapenda.sumbarprov.go.id.
Kemudian, buat balik nama kendaraan siapkan dokumen seperti KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kuitansi jual beli/pelepasan hak, bukti cek fisik kendaraan, dan surat kuasa bagi yang mewakilkan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR