8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Termasuk Jakarta?

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Februari 2025 | 19:05 WIB
FB Gerdi Rudi
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung di delapan provinsi, tidak termasuk di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Siapkan dokumen untuk mengikuti program pemutihan.

Masih ada 8 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan, apakah termasuk di Jakarta?

Kabar gembira untuk semua pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.

Pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali mengadakan pemutihan sampai 31 Desember 2025 mendatang.

Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan ampunan denda pajak yang diberikan pemerintah.

Namun demikian setiap provinsi memiliki kebijakan ampunan yang berbeda-beda.

Biasanya pemutihan memberikan gratis atau bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB).

Saat ini tercatat masih ada 8 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan.

Apakah program ampunan denda pajak kendaraan ini termasuk di Jakarta?

Baca Juga: Baru Tahu Tujuan Diadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Masih Digelar 8 Provinsi

Untuk tahun 2025 ini, Pemprov Jakarta belum mengadakan pemutihan kembali.

Berikut 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025).

Pemberian insentif pembebeasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

2. Riau

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku. Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

3. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.

Pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025, Cek Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (10/1/2025).

4. Banten

Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku.

Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen. Karena itu, masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

5. Jawa Tengah

Berdasarkan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70 persen.

Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

6. Yogyakarta

Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.

Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.

7. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.

Jawa Timur memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB.

8. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025, diberitakan Tribunnews (12/1/2025).

Kebijakan pengurangan pajak diberlakukan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku mulai 5 Januari lalu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular