Wow Diskon Pajak Kendaraan dan Lainnya Ada yang Sampai 50 Persen Berlaku hingga 31 Desember 2025

Galih Setiadi - Kamis, 20 Februari 2025 | 19:05
Foto ilustrasi STNK sebagai dokumen untuk pembayaran pajak kendaraan.
Tribun Timur
Tribun Timur
Foto ilustrasi STNK sebagai dokumen untuk pembayaran pajak kendaraan.

Adapun potongan sebesar 9,5 persen, berlaku untuk masa pajak tahun 2025.

Selama program berlangsung, tidak ada sanksi administratif alias bebas denda PKB.

Selain itu, terdapat juga potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun dengan ketentuan yang berbeda.

Seperti kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulawesi Selatan mendapatkan diskon 25 persen.

Kemudian, kortingan 50 persen bagi kendaraan dari luar wilayah Sulawesi Selatan.

Keringanan-keringanan tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun, alias 31 Desember 2025.

Keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2025.
(Instagram.com/bapendasulsel)
(Instagram.com/bapendasulsel)
Keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2025.

Tunggu apalagi, segera urus balik nama kendaraan dan nikmati berbagai keuntungan ini.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER