Adapun potongan sebesar 9,5 persen, berlaku untuk masa pajak tahun 2025.
Selama program berlangsung, tidak ada sanksi administratif alias bebas denda PKB.
Selain itu, terdapat juga potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun dengan ketentuan yang berbeda.
Seperti kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulawesi Selatan mendapatkan diskon 25 persen.
Kemudian, kortingan 50 persen bagi kendaraan dari luar wilayah Sulawesi Selatan.
Keringanan-keringanan tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun, alias 31 Desember 2025.
Tunggu apalagi, segera urus balik nama kendaraan dan nikmati berbagai keuntungan ini.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR