Sedang Berlangsung Februari 2025 Pajak Kendaraan Bebas Progresif Ini Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Jumat, 21 Februari 2025 | 18:35 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB sebagai dokumen untuk membayar pajak kendaraan.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025, atau terhitung lebih dari satu bulan dihitung dari berita ini ditulis.

Keringanan yang diberikan, mulai dari beas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi dari luar provinsi.

Selanjutnya, pihaknya juga membebaskan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Dan tidak dikenakannya pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Instagram.com/humas_bakuda
Keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Sekarang masyarakat dibebaskan untuk membeli kendaraan lebih dari satu. Karena tidak dikenakan lagi pajak progresifnya," urainya.

Brother Bangka Belitung yang belum bayar pajak kendaraan, jangan lupa lunasi ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular