Aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025, atau terhitung lebih dari satu bulan dihitung dari berita ini ditulis.
Keringanan yang diberikan, mulai dari beas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi dari luar provinsi.
Selanjutnya, pihaknya juga membebaskan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Dan tidak dikenakannya pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
"Sekarang masyarakat dibebaskan untuk membeli kendaraan lebih dari satu. Karena tidak dikenakan lagi pajak progresifnya," urainya.
Brother Bangka Belitung yang belum bayar pajak kendaraan, jangan lupa lunasi ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR