Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Seperti Beli Motor Baru Bisa Dicicil, Bisa Pilih Tanggal Sendiri

Galih Setiadi - Selasa, 18 Maret 2025 | 14:35 WIB
NTMC Polri
Foto ilustrasi STNK dan BPKB, dokumen yang diperlukan untuk bayar pajak kendaraan, kini bisa dicicil.

MOTOR Plus-Online.com - Tetap bisa bayar pajak kendaraan walaupun keuangan sulit karena sejumlah kebutuhan yang harus diutamakan.

Begini cara bayar pajak kendaraan seperti beli motor baru bisa dicicil, bisa pilih tanggal sendiri enak banget nih, bro.

Seperti yang brother tahu, enggak cuma cash atau tunai, brother juga bisa melakukan pembelian motor baru dengan cara dicicil dengan sistem kredit.

Nah, rupanya ada juga sistem pembayaran pajak kendaraan yang enggak harus langsung lunas, tapi bisa dicicil.

Layanan tersebut diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat tim Pembina Samsat Pemprov Jabar.

Tabungan Samsat alias T-Samsat, merupakan bentuk Kerjasama Provinsi Jawa Barat dengan Bank BJB.

Langkah tersebut memberikan kemudahan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"T-Samsat menawarkan berbagai manfaat yang mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, di antaranya terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar," tulis pernyataan resmi Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar, Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB Maret 2025 Berakhir Beberapa Hari Lagi

Baca Juga: Bye-bye Denda Pajak Kendaraan, Buruan Bayar Mumpung Maret 2025 Masih Ada Cuma Sampai Tanggal Segini

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular