Senangnya Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Seharusnya Bayar Rp 15 Juta Jadi Semurah Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:20
Suasana pembayaran pajak kendaraan imbas adanya pemutihan.
Kolase Instagram.com/samsatcibinong
Kolase Instagram.com/samsatcibinong
Suasana pembayaran pajak kendaraan imbas adanya pemutihan.

Baca Juga: Resmi Mulai Hari Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025 Hapus Tunggakan, Ini Keringanan Lainnya

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini langsung mendapat respon positif, salah satunya diungkap Undur (30).

"Tentunya senang dengan adanya program ini karena sangat meringankan beban masyarakat," kata warga Pakansari, Kecamatan Cibinong itu, dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Pajak kendaraan baik mobil dan motornya sudah menunggak sejak beberapa tahun lalu.

"Kalau mobil saya tunggak 2 tahun terakhir. Jumlah pajak plus dendanya Rp 15 juta. Dengan adanya program ini saya hanya membayar Rp 4,8 juta," beber Undur.

Untuk motor miliknya, Undur mengaku hanya membayar Rp 800 ribu dengan adanya pemutihan denda.

"Sepeda motor sudah menunggak sejak 2021 dengan total pajak dan denda Rp 2,4 juta. Dengan adanya pemutihan denda, saya hanya bayar Rp 800.000," jelasnya.

Perasaan senang dengan adanya program tersebut juga disampaikan warga Sukaraja, Aceng (28).

"Program ini sangat bagus. Soalnya warga kita kan paling malas kalau bayar pajak ada dendanya. Apalagi kalau sudah bertahun-tahun, jumlah yang dibayar jadi besar," ucap Aceng.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Seperti Beli Motor Baru Bisa Dicicil, Bisa Pilih Tanggal Sendiri

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER