Leganya SIM Mati Pas Libur Lebaran 2025, Enggak Usah Bikin Baru Tinggal Perpanjang Tanggal Segini

Galih Setiadi - Minggu, 23 Maret 2025 | 17:25
Foto ilustrasi SIM C.
TribunMadura
TribunMadura
Foto ilustrasi SIM C.

MOTOR Plus-Online.com - Brother para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama liburan, enggak usah sedih.

LeganyaSIM mati pas libur lebaran 2025,enggak usah bikin baru tinggal perpanjang tanggal segini nih, bro.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pelayanan SIM libur dalam waktu dekat ini.

Mulai dari adanya hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, serta Idul Fitri.

Seperti yang disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri,AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H.

"Dalam rangka hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 28-29 Maret 2025, danhari Raya Idul Fitri pada tanggal 31 Maret - 7 April 2025 maka pelayanan SIM libur di tanggal tersebut (tidak ada pelayanan)," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

Eits, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal-tanggal tersebut, tetap bisa mengurusnya.

Yup, pengurusan dengan mekanisme perpanjangan, tidak perlu membuat baru.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM yang Masa Berlakunya Sudah Habis, Cepetan Urus

Baca Juga: Polisi Kasih Paham Alasan SIM dan STNK Fotokopi Belum Bisa Gantikan yang Asli Pas Dibawa Naik Motor

Yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal yang disebutkan tadi, bisa memperpanjang antara tanggal 8 hingga 15 April 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai 7 april 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 - 15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan," katanya.

Aturannya sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggoda dan PNS Polri.

Bukan cuma daerah tertentu, ketentuan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, ia juga menegaskan, SIM yang masa berlakunya habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025 namun tidak diperpanjang antara 8 sampai 15 April 2025, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Bila dari tenggang waktu yang diberikan tidak melaksanakan perpanjangan maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya.

Nah, buat brother yang SIM-nya habis di tanggal tersebut, nanti jangan lupa diurus ya.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER