Serbu THR Mulai dari Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Ada yang Gratis Sesuai Kata Gubernur

Galih Setiadi - Rabu, 2 April 2025 | 10:15 WIB
Nakita.grid.id
Foto ilustrasi STNK, siap-siap manfaatkan pemutihan pajak kendaraan.

MOTOR Plus-Online.com - Tunjangan Hari Raya (THR) yang satu ini unik banget, berupa pemutihan pajak kendaraan dan lainnya.

Serbu THR mulai dari pemutihan pajak kendaraan hingga ada yang gratis sesuai kata Gubernur nih, bro.

Hal tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam momen Idul Fitri 2025.

Ada tiga kebijakan istimewa yang berada dalam program bernama 'THR'.

Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemprov dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Mulai dari pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Seperti yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tmur, Rudy Masud pada Senin (31/3/2025).

"Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya," katanya dikutip dari TribunKaltim.co.

Baca Juga: Bekasi dan Depok Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Kok Jakarta Enggak?

Baca Juga: Warga Banten Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Mulai Tanggal Segini

Tidak hanya meringankan, pemutihan denda PKB juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan serta memvalidasi keakuratan ata kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain pemutihan, ada juga gratis sewa kios selama enam bulan, mulai April sampai September mendatang.

"Pembebasan sewa kios dan lapak diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang di tengah tantangan ekonomi," tuturnya.

Program ketiga selain pemutihan dan sewa kios, yaitu gratis masuk tempat rekreasi yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Maret sampai Juni 2025 mendatang.

"Kita ingin memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Kaltim dalam merayakan Idulfitri," sambung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular