Mulai dari bebas pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian, pihaknya membebaskan denda PKB selama insentif di Sulawesi Tengah berlangsung.
Selanjutnya, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Dan juga bebas tarif progresif PKB, atau pungutan atas kepemilikan kendaraan.
Program ini akan dimulai sekitar pertengahan bulan, lebih tepatnya 14 April 2025.
Adapun masa berlaku program pemutihan tersebut sampai dengan 14 Mei 2025, kurang lebih satu bulan.
Brother Sulawesi Tengah, segera bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR