Pihaknya memberikan keringanan berupa menghapus denda PKB yang berlaku hingga 5 April 2025.
Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja.
Baca Juga: Jadi Enggak Sabar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025 Mulai Sebentar Lagi, Ini Keringanannya
Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025, Bebas Tunggakan dan Lainnya Sampai Tanggal Segini
4. Aceh
Saat ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan progresif yang berlaku sampai akhir tahun, atau 31 Desember 2025.
5. Banten
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, pihaknya memberikan keringanan berupa:
Editor | : | Ahmad Ridho |