MOTOR Plus-online.com - Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu bikin baru tapi masih bisa diperpanjang.
Aturan ini hanya berlaku untuk warga Surabaya, Jawa Timur.
Dikutip dari Tribun Jatim,Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, menyatakan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 dapat memperpanjang SIM.
Yaitu mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2025 di Satpas Colombo.
Perpanjangan SIM selama periode tersebut akan diproses sebagai perpanjangan, bukan pengajuan SIM baru.
"Ini merupakan kebijakan khusus untuk mengakomodasi masyarakat yang terkendala perpanjangan SIM akibat libur panjang Lebaran," katanya.
AKBP Herdiawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya.
Apabila tenggat waktu 8-15 April 2025 terlewatkan, maka barulah permohonan SIM akan diproses sebagai pengajuan SIM baru.
Baca Juga: Siap-siap Perpanjang SIM Mati Besok, Ini Ketentuannya Cek Sebelum Urus