1 Minggu yang lalu - Kendaraan yang sudah dijual harus segera diblokir STNK nya agar terhindar dari bayar pajak mahal akibat kena progresif.
2 Tahun yang lalu - Segera lakukan blokir STNK usai jual kendaraan bekas ke tangan kedua biar gak salah sasaran ETLE jika kena tilang elektronik
2 Tahun yang lalu - Pas bayar pajak motor mendadak kaget karena mahal, langsung blokir STNK kendaraan setelah dijual biar gak ada masalah
3 Tahun yang lalu - Enggak usah repot ke Samsat, blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa dari rumah, begini caranya
3 Tahun yang lalu - Untuk pemblokiran STNK atau lapor jual, beberapa samsat daerah kini bisa melakukannya secara online melalui weBsite samsat tiap daerah.
3 Tahun yang lalu - Tiba-tiba ada surat tilang dikirim kerumah bikin kaget, motor sudah lama dijual.
4 Tahun yang lalu - Lalu gimana kalau membeli kendaraan bekas yang sudah tidak dilengkapi dengan dokumen tanda terima penjualan kendaraan, apa bisa diblokir?
4 Tahun yang lalu - Manfaatkan! Blokir STNK bisa diurus secara online lewat website pajak di masing-masing daerah selama masa PSBB.
4 Tahun yang lalu - Tapi untuk saat ini, pemblokiran surat kendaraan (STNK) hanya bisa dilakukan pemilik motor dan mobil yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
4 Tahun yang lalu - Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama.