4 Tahun yang lalu - Tapi untuk saat ini, pemblokiran surat kendaraan (STNK) hanya bisa dilakukan pemilik motor dan mobil yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
4 Tahun yang lalu - Pemblokiran STNK bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat, sudah bisa dilakukannya secara online.
4 Tahun yang lalu - "Namun, karena dialihkan fungsinya, kendaraan bisa beroperasi secara khusus. Ada surat keterangannya," ujar dia.
5 Tahun yang lalu - Sekarang hari ini Jumat (18/1/2019) sudah 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat diblokir.
7 Tahun yang lalu - Tepok jidat deh karena biaya tinggi akibat lupa blokir STNK dari kendaraan yang sudah dijual atau berpindah tangan