2 Minggu yang lalu - Pemotor yang masih nekat berteduh di bawah flyover bisa diancam kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
6 Bulan yang lalu - Buruan ke Samsat terdekat mulai sekarang nunggak pajak kendaraan bermotor tidak perlu bayar denda apapun cek lokasinya.
1 Tahun yang lalu - Bengkel modifikasi pelat nomor palsu akan diburu polisi, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari kasih penjelasan.
1 Tahun yang lalu - Modifikasi motor di bagian lampu depan dan belakang ternyata enggak sembarangan, bisa kena denda Rp 500 ribu
1 Tahun yang lalu - Terdapat aturan soal modifikasi motor dengan mengubah pelat nomor kendaraan, ternyata tidak boleh sembarangan
2 Tahun yang lalu - Ini daftar kendaraan dilarang isi Pertalite versi polisi, menyalahgunakan BBM subsidi didenda Rp 60 juta jangan main-main
2 Tahun yang lalu - Pemotor yang menggunakan knalpot brong di negara ini bisa dikenai denda jutaan rupiah, diawasi oleh radar pendeteksi kebisingan
2 Tahun yang lalu - Sepeda listrik aman tak akan didenda Rp24 juta asalkan memenuhi 6 syarat ini salah satunya pakai helm perlu diketahui.
2 Tahun yang lalu - Polisi tidur yang enggak sesuai tinggi dan lebarnya bikin celaka pemotor, laporkan pembuatnya bisa didenda Rp24 juta
2 Tahun yang lalu - Masih banyak ditemui pengendara motor yang berbicara dengan sesama lain saat berkendara dengan cara berjejer, aksi ini bisa terkena denda tilang
3 Tahun yang lalu - Ternyata ini alasan tilang uji emisi gak jadi alias batal diberlakukan, simak besaran dendanya bukan jumlah kecil.
3 Tahun yang lalu - Diketahui denda maksimal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
3 Tahun yang lalu - Karena kalau sampai ketahuan memiliki salah satu di antara 7 ciri ini, bisa langsung ditindak oleh petugas kepolisian.
3 Tahun yang lalu - Hal itu biasanya dilakukan agar tampilan depan motor terlihat lebih rapi, tidak terganggu dengan pelat nomor depan.
3 Tahun yang lalu - Pihak kepolisian akan memberikan dispensasi bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2 sampai tanggal segini, setelah itu bisa didenda Rp 1 juta
3 Tahun yang lalu - Aturan pelat nomor palsu disebutkan pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
3 Tahun yang lalu - Pelaku balap liar bisa di penjara atau denda Rp 1,5 miliar, masih berani? Aksi balap liar masih sering dilakukan pemuda di beberapa wilayah.
3 Tahun yang lalu - Bikers tahu gak nih, angkot gak menutup pintu bisa kenda denda Rp 250 ribu. Kenapa nih, angkot umumnya memang enggak pernah menutup pintu karena keluar masuk penumpang.