5 Tahun yang lalu - MOTOR Plus-online pun menanyakan mengenai hal tersebut pada Jerry Harvey Widodo, Kepala Cabang Pegadaian di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
5 Tahun yang lalu - Alasannya pun beragam, bisa karena perlu dana cepat, atau ingin motor lebih aman saat ditinggal pulang kampung.
6 Tahun yang lalu - Bagi penjual maka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan