5 Tahun yang lalu - Modusnya tidak mengincar motor tetapi hanya hand phone alias ponsel, mengacam pemiliknya untuk menyerahkan HP ngancam pakai celurit
7 Tahun yang lalu - Resmi sejak kemarin (1/3) Polisi Republik Indonesia menerapkan aturan Pasal 279 UUD Lalu Lintas berkaitan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan, seperti braket handphone