2 Tahun yang lalu - Kena denda Rp 10 juta gara-gara naik motor lewat gang tengah malam tercantum dalam KUHP baru jadi repot.
2 Tahun yang lalu - Mulai sekarang pemotor kurangi nongkrong malam hari, KUHP baru sudah disahkan, berisik tengah malam atau ganggu tetangga denda Rp 10 juta.
5 Tahun yang lalu - Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menegaskan pembuatan SIM C dengan calo akan ditindak tegas.
5 Tahun yang lalu - Tapi pemotor juga enggak bisa asal menolong korban kecelakaan yang terkapar di tengah jalan.