4 Tahun yang lalu - Bikers siap-siap, STNK mati 2 tahun karena menunggak pajak akan diblokir dan bakal berlaku di seluruh Indonesia.
4 Tahun yang lalu - Pemilik motor wajib sadar, STNK motor yang menunggak pajak bakal langsung diblokir tanpa bisa registrasi ulang.
5 Tahun yang lalu - Bila masa STNK motor lewat dari 2 tahun terancam jadi barang rongsok dan dikiloin karena data kendaraan akan dihapus.
5 Tahun yang lalu - Mulai tahun ini Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas kendaraan jika STNK mati dua tahun.
5 Tahun yang lalu - Karena secara aturan sudah jelas tertuang dalan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
5 Tahun yang lalu - "Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim yang dilansir dari Kompas.com belum lama ini.
5 Tahun yang lalu - Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.
5 Tahun yang lalu - Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.
6 Tahun yang lalu - Pemilik kendaraan wajib memperhatikan masa berlaku STNK yang dimiliki, menjelang akhir tahun 2018. Sanksi yang dikenakan hanya denda,