3 Tahun yang lalu - Aturan menyalakan lampu depan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
6 Tahun yang lalu - Penggunaan lampu utama sudah diatur dalam pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).