5 Tahun yang lalu - ak hanya pengendara sepeda motor, pengendara mobil juga kadang melakukan hal yang sama dari dalam kendaraannya dengan kondisi kaca terbuka.
5 Tahun yang lalu - Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283. Denda tilangnya Rp 750 ribu, jika sudah mencapai 652 pelanggar tinggal dikalikan.