5 Tahun yang lalu - Aturan tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5 Tahun yang lalu - Meski begitu, tak lantas pemotor atau perusahaan diperbolehkan memanfaatkan motor terlalu berlebihan ketika mengangkut barang-barang, tapi harus memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan.
6 Tahun yang lalu - Sanksi terberat kalau bawa barang berlebihan di motor bisa masuk penjara