6 Tahun yang lalu - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya untuk mengantisipasi dampak modernisasi terhadap perilaku bertransportasi masyarakat.
6 Tahun yang lalu - Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
6 Tahun yang lalu - Sebanyak 100 personel kami terjunkan, titiknya situasional. Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang di tempat