6 Tahun yang lalu - Di Indonesia, Nama Vespa identik dengan kesan eksklusif nih. Nah, PT Piaggio Indonesia meluncurkan versi spesial buat yang
6 Tahun yang lalu - Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengimbau pengendara motor untuk tidak parkir sembarangan.
6 Tahun yang lalu - Para pengendara, kerap kali terlena dan memacu kendaran dengan kencang ketika sedang berkendara. Sebelum melakukan hal itu, tentunya
6 Tahun yang lalu - "Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.
6 Tahun yang lalu - Nah, peraturan penggunaan sepatbor dipertegas pula dalam PP No. 55 tahun 2012 pasal 40.
6 Tahun yang lalu - Motor tanpa sepatbor itu memang melanggar aturan dan dapat ditilang, jangan salah. Hal tersebut ternyata sudah diatur
6 Tahun yang lalu - Pengguna sepeda motor masih banyak yang melintas di jalan layang non tol (JLNT).
6 Tahun yang lalu - Ada driver ojek online bagikan curahan hatinya terkait dirinya membeli baju yang diminta konsumennya.
6 Tahun yang lalu - Kepolisian akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pengendara motor.
6 Tahun yang lalu - Apapun yang berbau Valentino Rossi pasti laris manis. Pernak-pernik yang berhubungan dengan The Doctor mirip kacang goreng.
7 Tahun yang lalu - Kepolisian akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pengendara motor. Nah buat biker yang sering melakukan modifikasi jangan sembarangan deh sekarang.
7 Tahun yang lalu - Punya motor yang dibeli dengan harga mahal tentu harus bin wajib dirawat dengan baik. Contohnya motor sport sekelas All New Honda CBR250RR yang perlu perawatan berkala sesuai anjuran pabrik supaya kondisinya tetap prima.
7 Tahun yang lalu - Wah! Denda Rp 500 Ribu Per Malam Bila Motor Kena Dikandangkan Karena Gak Bayar Pajak
7 Tahun yang lalu - Pemotor yang melewati JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca dengan membayar denda maksimal
7 Tahun yang lalu - Seperti diketahui, saat ini trotoar masih belum steril dari pengendara motor dan pedagang kaki lima
7 Tahun yang lalu - Tambal ban dan sekaligus beli ban dalamnya dikenakan biaya Rp 500 ribu
7 Tahun yang lalu - Pemotor Harus Bayar 500 Ribu Jika Lewat Jembatan Layang Non Tol
7 Tahun yang lalu - Resmi sejak kemarin (1/3) Polisi Republik Indonesia menerapkan aturan Pasal 279 UUD Lalu Lintas berkaitan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan, seperti braket handphone