5 Tahun yang lalu - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dapat tercatat pada Smart SIM.
5 Tahun yang lalu - Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar pun tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
5 Tahun yang lalu - Dengan berbagai fitur tersebut, SIM pintar akan memiliki banyak fungsi dibandingkan model-model SIM lainnya di dunia.
5 Tahun yang lalu - Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengatakan, peluncuran Smart SIM akan dilakukan pada 22 September 2019 mendatang.
5 Tahun yang lalu - Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
5 Tahun yang lalu - SIM baru atau Smart SIM yang bisa difungsikan sebagai e-money pada 22 September 2019 nanti.
5 Tahun yang lalu - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung memberikan layanan SIM keliling Ladies Night di BRI Tower sampai jam 8 malam
5 Tahun yang lalu - Pelayanan SIM akan dibuka kembali pada Selasa (10/6/2019) mendatang. Ini berarti, layanan SIM selama Lebaran 2019 ini akan libur selama sebelas hari.
5 Tahun yang lalu - Ketika diperiksa petugas, mereka kedapatan bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya.
5 Tahun yang lalu - Masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM) wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik.
5 Tahun yang lalu - Seorang pria di Cina ditilang karena tidak memiliki SIM C dan membuat sendiri dari kertas dan ditulis tangan
5 Tahun yang lalu - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang wajib dimiliki pemotor dan pengendara mobil yang sudah berusia 17 tahun.
5 Tahun yang lalu - Ada sekitar 12 jenis SIM yang diakui di Indonesia. Diantaranya, SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional.
5 Tahun yang lalu - Tiap golongan dibedakan dari jenis dan bobot kendaraannya, seperti untuk mobil penumpang, motor, dan kendaraaan alat berat.
5 Tahun yang lalu - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
5 Tahun yang lalu - Salah satu kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki dan dibawa adalah SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk itu pengendara yang sudah cukup umur....
5 Tahun yang lalu - Masa berlaku SIM itu tidak seumur hidup seperti KTP yang dimiliki oleh masyarakat sebagai identitas diri.
5 Tahun yang lalu - SIM adalah bukti sahnya seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni,