2 Tahun yang lalu - Polisi akan menyita motor dan mobil yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun, meskipun SIM masih berlaku dan motor lengkap
2 Tahun yang lalu - Polisi gencar mensosialisasikan motor yang pajaknya mati selama dua tahun, langsung auto bodong, alias tidak bisa diregistrasikan kembali.
4 Tahun yang lalu - Kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak 2 tahun berturut-turut dipastikan jadi motor bodong, begini penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya.
4 Tahun yang lalu - "Namun, karena dialihkan fungsinya, kendaraan bisa beroperasi secara khusus. Ada surat keterangannya," ujar dia.
5 Tahun yang lalu - Bila masa STNK motor lewat dari 2 tahun terancam jadi barang rongsok dan dikiloin karena data kendaraan akan dihapus.
5 Tahun yang lalu - Mulai tahun ini Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas kendaraan jika STNK mati dua tahun.
5 Tahun yang lalu - Karena secara aturan sudah jelas tertuang dalan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
5 Tahun yang lalu - "Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim yang dilansir dari Kompas.com belum lama ini.