2 Tahun yang lalu - Polisi menginstruksikan wajib menolong bukan menilang orang yang sedang kesulitan, salah satunya yang sedang stut motor
2 Tahun yang lalu - Serius nih, pemotor yang melakukan stut motor lain akan ditilang dan kena denda sebesar Rp 250.000, ini penjelasan pihak kepolisian
2 Tahun yang lalu - Maksud hati menolong teman stut motor mogok, malah bisa kena tilang dan dndanya tembus Rp 250 ribu maksimumnya.
2 Tahun yang lalu - Jangan coba-coba stut motor aturannya sudah 13 tahun diberlakukan, bisa dikenakan denda bahkan penjara!
2 Tahun yang lalu - Waduh, ternyata stut motor termasuk pelanggaran lalu lintas, dendanya bikin dompet bikers terkuras