2 Tahun yang lalu - Polisi menginstruksikan wajib menolong bukan menilang orang yang sedang kesulitan, salah satunya yang sedang stut motor
2 Tahun yang lalu - Tenang stut motor enggak akan ditilang sampai Rp 250 ribu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo bilang begini.