1 Tahun yang lalu - Saat pemotor melanggar aturan lalu lintas maka polisi akan langsung memberikan surat tilang . Lalu bagaimana jika suratnya hilang?
3 Tahun yang lalu - Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan ada yang harus dilakukan oleh pelanggar kalau surat tilangnya hilang
4 Tahun yang lalu - Pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
4 Tahun yang lalu - Pemotor yang melanggar bisa ditilang, sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4 Tahun yang lalu - Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdeka