3 Tahun yang lalu - Diketahui denda maksimal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5 Tahun yang lalu - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya fokus pada 7 pelanggaran lalu lintas.