4 Tahun yang lalu - Kabar gembira lagi buat pemilik SIM, polisi tambah perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup lama, bro!
4 Tahun yang lalu - Asyik nih, beberapa daerah ini denda pajak kendaraan dibebaskan. Karena itu pemotor atau bikers harus segera mengurus sebelum waktunya habis.
4 Tahun yang lalu - Keringanan yang diberikan adalah pemutihan denda pajak kendaraan, untuk yang kewajiban pajaknya habis saat pandemi Covid-19 alias Corona.
4 Tahun yang lalu - Itu artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk menunaikan kewajibannya.
4 Tahun yang lalu - Wuih asyik, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB Transisi, buruan urus sebelum jatuh tempo.
4 Tahun yang lalu - Di masa siaga corona masyarakat bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.
4 Tahun yang lalu - Buat pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak, ada pemutihan pajak alias penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
4 Tahun yang lalu - Cara mengurus STNK hilang ternyata murah dan mudah asalkan tahu syaratnya supaya tidak bolak balik samsat.
4 Tahun yang lalu - Manfaatkan! Blokir STNK bisa diurus secara online lewat website pajak di masing-masing daerah selama masa PSBB.
4 Tahun yang lalu - Sebagai pencegahan penularan Covid-19, orang-orang dihimbau untuk melakukan seluruh aktivitas dari rumah.
4 Tahun yang lalu - Pembebasan dimaksud bila mereka tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu juga mengurus SIM baru.
4 Tahun yang lalu - Masih banyak pelanggar yang bingung cara membayar ETLE, tapi sebenarnya mudah, pelanggar bisa membayarnya melalui online atau ke pos polisi
4 Tahun yang lalu - Akibat diberlakukan tes psikologi, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM naik per hari ini (9/3), segini kenaikannya.
4 Tahun yang lalu - Melalui program 'Triple Untung', pemilik motor bebas denda PKB, tanpa biaya BBNKB, hingga free pajak pogresif.
4 Tahun yang lalu - Denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.
5 Tahun yang lalu - Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut ini.
5 Tahun yang lalu - Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraannya.
5 Tahun yang lalu - Buat warga DKI Jakarta yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.