Bukan Cuma Mobil, Gubernur DKI Jakarta Ingin Jalan Berbayar Juga Berlaku untuk Motor, Tapi...
Ahmad Ridho
Www.motorplus-online.com - Senin, 26 November 2018 | 12:24 WIB
Merujuk pada PP tersebut, tepatnya di pasal 3, menjelaskan bahwa retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan bagi sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, serta ambulans.
KOMENTAR