Find Us On Social Media :

Keren, Polres di Kota Ini Perpanjang SIM Bisa Sampai Malam Lho

By Indra GT, Rabu, 9 Januari 2019 | 11:31 WIB
atlantas Polres Kendal dan Kodim 0715 Kendal menampilkan atraksi menggunakan sepeda motor dan meliuk-liuk mengikuti arah panah dan traffic cone (kerucut lalulintas) yang telah dipasang di area mapolsek Kendal Kota, Jumat (10/8) sore.  (TRIBUNJATENG.COM)

MOTOR Plus-online.com - Memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Apalagi menggunakan waktu kerja saat memperpanjang  surat izin mengemudi (SIM)  akan menggangu pekerjaan dan diomelin oleh atasan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal membuat terobosan baru pelayanan urusan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Kasatlantas Polres Kendal AKP Edy Sutrisno menyampaikan pihaknya membuka layanan perpanjangan SIM A dan C pada Sabtu malam yakni mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00.

Baca Juga : Heboh, Pengendara NMAX Arogan Blokir Jalan, Cuma Institusi Ini yang Berhak Lakukan Pengawalan

Baca Juga : Cukup Bawa KTP ke Dealer, Yamaha NMAX Modifikasi Predator Bisa Dibawa Pulang

“Kami mulai berlakukan terobosan tersebut pada Sabtu (12/1/2019) petang esok.

Layanan untuk sementara ini hanya bisa dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Jalan Soekarno Hatta Nomor 158 Kendal,” terang AKP Edy.

Dalam keterangannya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/1/2019), dia mengemukakan, tujuan dari diselenggarakannya terobosan itu yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengendara baik sepeda motor maupun mobil untuk mengurus perpanjangan SIM.

“Tidak dimungkiri, tak semua masyarakat memiliki waktu luang untuk mengurus perpanjangan alat kelengkapan berkendara.

Baca Juga : Motor Harley-Davidson Rasa Yamaha Mio Mulai Dijual, Harganya Cuma Segini

Karenanya kini bagi yang sibuk bekerja pada siang hari bisa mengurusnya pada malam hari,” ucapnya.

AKP Edy menambahkan syarat atau prosedur dan biaya dalam mengurusnya sama seperti hari biasa.

“Pada prinsipnya, itu sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Mekanisme dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM. Tidak ada perubahan,” ujarnya.

Alur maupun syaratnya sama, sambungnya, seperti melampirkan hasil tes kesehatan, fotokopi kartu tanda penduduk secara elektronik (E-KTP), registrasi, membayar PNBP ke perbankan sesuai biaya, hingga mengikuti ujian praktik berkendara.

Baca Juga : Tega Banget! Puluhan Motor Yamaha RX-Z Berjejer Rapi Cuma Jadi Pagar Rumah, Kondisi Orisinal

“Silakan dimanfaatkan fasilitas tersebut. Apa yang dilakukan ini adalah bagian dari visi kami, yakni mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas kepada masyarakat.

Pesan kami, pemohon untuk dapat menghindari pengurusan SIM tersebut melalui calo,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satlantas Polres Kendal Buka Layanan Perpanjangan SIM Malam Hari, Catat Waktu Operasionalnya,