MOTOR Plus-online.com - Hancur motor dah Honda Spacy milik salah satu anggota Tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang sedang menangkap terdakwa kasus korupsi.
Demi menghalang halangi terdakwa kabur, motor honda spacy milik Tim Kejaksaan Negeri Surabaya ini harus rela dilindas oleh mobil terdakwa.
Mobil terdakwa melindas motor honda spacy hingga mobil tidak bisa jalan lagi karena terhalang motor di bawahnya.
Terdakwa yang mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana akhirnya ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
Baca Juga : Mesin Honda Tiger Jadi Dua Silinder dan Suaranya Persis Moge
Baca Juga : Heboh, Pengendara NMAX Arogan Blokir Jalan, Cuma Institusi Ini yang Berhak Lakukan Pengawalan
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor salah satu petugas kejaksaan.
Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB itu direkam oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam video itu terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil berwarna hitam M 1732 HG.
Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil.
Wisnu yang tidak juga keluar justru menabrak motor yang ditempatkan petugas untuk menghadang laju kendaraan.
Baca Juga : Banyak Yang Belum Tahu, Ini Keunggulan Sokbreker Motor dengan Link
Diminta menyerahkan diri setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut.
"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.
Kronologi kasus mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Baca Juga : Jika Motor Matic Bunyi Klok Klok Klok... Obatnya Gak Sampe Rp 10 Ribu
Saat itu dia menjabat sebagai manajer aset.
Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Baca Juga : Lagi Rame Nih, Kredit Motor Yamaha NMAX Predator Harga Murah Bodi Full Aksesoris
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MENCEKAM, Mantan Ketua DPRD Tabrak Motor Petugas Kejaksaan saat Hendak Ditangkap, Lihat Video!,