MOTOR Plus-online.com - Membeli motor atau mobil itu ada dua cara, tunai atau kredit.
Dealer motor atau mobil juga menawarkan beragam pilihan untuk memiliki motor baru.
Masyarakat saat ini bisa menikmati down payment (DP) atau uang muka kredit motor atau mobil sebesar 0%.
Hal ini disampaikan dan diatur Otoritas Jasa Keungan (OJK) melalui Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Baca Juga : Maluku Mencekam, Waria dan Geng Motor Terlibat Tawuran, Balok dan Batu Berterbangan
Pada pasal 20 mengatur tentang uang muka kendaraan bisa 0% tapi semuanya tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing.
Peraturan resmi OJK ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.
Leasing yang punya tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minumum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor pada Debitur berikut ini:
Baca Juga : Sedih, Sulthan Ramadhan Pembalap Drag Kecelakaan Saat Seting Motor
Baca Juga : Modal Korekan Sederhana, Motor Yamaha RX-King Ini Rajai Balap di Sentul
(1) Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(2) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(3) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.