MOTOR Plus-online.com - Ternyata untuk urusan parkir diatur dalam peraturan daerah yang sudah direkomendasikan oleh Mendagri.
Setiap wilayah tinggal mengikuti tarif parkir yang sudah ditetapkan oleh peraturan daerah dan menjalankannya.
Jadi tarif parkir tidak bisa sembarangan menentukan berapa tarifnya tanpa ada rujukan dari peraturan daeran.
Makanya ketika kita parkir motor tarifnya akan beda beda di setiap wilayah, tidak akan sama antar kota yang satu dengan kota lainnya.
Baca Juga : Edan, Tingkatan SIM Berdasarkan Umur, Kecepatan, CC dan Power Motor
Baca Juga : Cuma Oprek Piston, Motor Vespa Sprint 150 Ini Bisa Asapi Ninja 2-tak
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu dalam waktu dekat akan menaikkan tarif parkir, baik untuk bentor, sepeda motor, dan mobil.
Saat ini masih berlaku tarif yakni untuk Bentor Rp 300, sepeda motor Rp 500, dan mobil Rp 1.000.
"Tarif akan naik untuk bentor menjadi Rp 500, sepeda motor menjadi Rp1.000, dan mobil menjadi Rp 2.000," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Sugiarto Yunus kepada tribunmanado.co.id, Jumat (11/01/2019).
Kenaikan tarif ini untuk penyesuaian dengan peraturan daerah yang baru. "Tarif lama itu sudah sejak 10 tahun lalu.