Viral Pengendara NMAX Blokir Jalan, Sebenarnya Kendaraan Apa Sih yang Boleh Dikawal?
Indra Fikri
Www.motorplus-online.com - Rabu, 9 Januari 2019 | 12:27 WIB
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut
KOMENTAR