KOMENTAR

Viral Pengendara NMAX Blokir Jalan, Sebenarnya Kendaraan Apa Sih yang Boleh Dikawal?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER