KOMENTAR

Oh.. Ternyata Motor Tidak Kena Sangsi Jika Kena Derek Dishub
Hanya untuk kendaraan roda empat yang diberi sangsi sebesar Rp 500.000,- rupiah sedangkan roda dua tidak dikenakan sangsi.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER