Menurut beberapa keterangan warga yang melihat, ada orang yang menuntun Vario dan menitipkannya di penitipan motor yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP.
Dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat berhasil menangkap LH (34) warga Kabupaten Batang saat akan mengambil motor Vario yang merupakan hasil curian di penitipan sepeda motor di Jalan Batik Seno.
Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Darnyo menerangkan, modus pencurian yaitu dengan menuntun motor kemudian dititipkan di tempat penitipan.
“Pelaku melihat kesempatan untuk mencuri karena motor yang tidak dikunci pengaman dan pemiliknya yang tertidur jadi mudah sekali pelaku untuk mengambilnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Kompol Darnyo mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar selalu waspada saat memakirkan kendaraannya. “Selalu pastikan kendaraan terkunci, bila perlu beri kunci tambahan,” tandasnya.(www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR