Informasi ini lalu disampaikan kepada korban yang diteruskan dengan melapor di Polsek Maesa.
Berkat gerak cepat, pelaku berhasil diringkus di wilayah Kota Bitung.
Kapolsek Maesa, Kompol M. Kamidin membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maesa,” terangnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (www.motorplus-online.com)
Source | : | MOTOR Plus |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR